Pendataan dan
Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah Dasar Negeri Meruya
Utara 08 dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For
Indonesia
Kelas : LG01-LEC
Dosen : Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Waktu : Selasa, 13 Oktober 2015
Pukul : 07.45 – 09.30
Lokasi : SDN Meruya Utara 08
Tim yang hadir :
Ketua :
Dickson Saputra - 1701291283
Anggota :
- Albert Guido – 1701335316
- Marlina Tandrianto Putri – 1701298573
- Stephen – 1701295294
- Suci Budi Sentosa – 1701334686
- Yessica Octavia Hermawan - 1701324836
![]() |
Dari
kiri ke kanan : Suci Budi Sentosa, Yessica Octavia, Dickson Saputra, Marlina
Tandrianto, Stephen, Albert Guido
|
- The right to safety
Hak atas keamanan, dimana produk yang
ditawarkan kepada konsumen haruslah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Produk
yang ditawarkan hendaknya tidak merusak kehidupan konsumen atau kehidupan
manusia.
- The right to be informed
Hak atas informasi. Konsumen berhak
mengetahui segala sesuatu tentang produk yang ia beli. Informasi yang ada
berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen, bahwa apakah produk yang ia
beli cocok untuk dikonsumsi atau tidak.
- The right to choose
Hak untuk memilih. Dalam hal ini, konsumen
berhak untuk memilih produk mana yang akan ia pilih. Beberapa pilihan untuk
barang yang sama membuat konsumen dibebaskan untuk memilih. Persaingan pasar
yang kuat dapat membuat terjadinya kompetisi antar produsen.
- The right to be heard.
Hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk
didengarkan, maksudnya setiap masukan, kritik, dan saran oleh konsumen haruslah
didengar oleh produsen.
Dalam kasus kegiatan kami, konsumen diibaratkan sebagai
penerima KJP, dan produsen diibaratkan sebagai Dinas Pendidikan DKI. Dari
keempat poin di atas, kami mengambil tiga poin, yaitu the right to be informed,
the right to choose, the right to be heard.
- The right to be informed
Setiap siswa memiliki hak untuk
diinformasikan mengenai KJP, sehingga siswa tidak mampu dapat mendaftarkan
dirinya dalam program ini. Selain itu, para penerima KJP juga mempunyai hak
untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya tentang program KJP ini. Hal
ini bertujuan agar KJP dapat digunakan semaksimal mungkin bagi siswa yang
membutuhkan.
- The right to choose
Para penerima KJP memiliki hak untuk
menerima atau menolak KJP yang diberikan. Dalam hal ini, penerima KJP bisa saja
membatalkan KJP yang telah ia terima dengan alasan tertentu.
- The right to be heard
Para siswa yang belum menerima KJP, namun
memenuhi syarat dan ingin mendapatkan KJP memiliki hak untuk didengarkan. Siswa
tersebut memiliki hak untuk mendaftarkan dirinya, dan Dinas Pendidikan DKI
haruslah mendengarkan keinginan dari siswa tersebut.
Persiapan melakukan
kegiatan
Sebelum kegiatan dilangsungkan, ketua kelompok kami
mengikuti briefing yang diadakan TFI untuk memahami project yang akan kami
kerjakan. Setelah itu, kami mempersiapkan data-data yang ada untuk melakukan
kegiatan ini. Data-data tersebut seperti formulir evaluasi, surat izin, data-data
siswa dari dinas pendidikan DKI, dll. Kami juga memperbanyak daftar pertanyaan untuk ditanyakan kepada
siswa penerima KJP. Setelah itu, kami melakukan koordinasi kelompok untuk
merencanakan kunjungan ke sekolah yang dituju. Koordinasi waktu kunjungan
dipermudah berhubung jadwal kuliah kami sekelompok yang sama. Setelah melakukan
koordinasi waktu, kami melakukan koordinasi tentang apa yang harus dilakukan
pada saat kegiatan berlangsung. Setelah semua koordinasi selesai, kami pun
melakukan kunjungan dan melakukan kegiatan untuk mencocokan data KJP dan 8355.
Kami menerapkan beberapa materi di dalam kelas dalam
persiapan kami melakukan kegiatan ini. Salah satu contohnya terdapat materi
etika dan etiket. Etika berhubungan dengan masalah apakah suatu perbuatan boleh
atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan etiket berkenaan dengan cara suatu
perbuatan dilakukan. Dalam hal persiapan ini, etiket yang kami perhatikan
sebelum melakukan kegiatan adalah etiket cara berpakaian. Pakaian yang
dikenakan haruslah rapi, membawa almamater, dan Binusian ID card. Sedangkan
etika yang kami terapkan adalah kami tidak boleh terlambat untuk melakukan
kegiatan. Perbedaan keduanya juga terlihat dalam cakupannya. Etiket bersifat
relatif-partikular. Maksudnya, etiket di tempat satu belum tentu sama ditempat
lainnya. Dalam hal ini, persiapan yang kami lakukan dalam berpakaian belum
tentu sama dengan kelompok lainnya. Misalnya saja jika Dinas Pendidikan yang
melakukan kegiatan ini, maka mereka akan mengenakan pakaian dinas, mereka tidak
perlu memakai almamater atau binusian ID. Sedangkan etika bersifat
absolute-universal. Artinya, etika umumnya berlaku umum dimana saja. Dalam hal
ini, datang tidak boleh terlambat akan berlaku di semua tempat. Misalnya saja
jika Dinas Pendidikan yang datang untuk melakukan kegiatan ini, maka mereka
tetap tidak boleh terlambat untuk melakukan kegiatan ini.
Kegiatan kunjungan
pertama
Pada tanggal 13 Oktober, kelompok kami melakukan kunjungan
ke SDN Meruya Utara 08 PG. Kedatangan kami untuk melakukan pencocokan data KJP
(Kartu Jakarta Pintar) dan 8355. Pada kunjungan pertama ini, kami melakukan sosialisasi
kepada pihak sekolah mengenai kegiatan ini. Sesampainya kami di SDN Meruya
Utara 08 PG ini, kami menemui Ibu Nurlita selaku pengurus KJP, berhubung kepala
sekolah yang berhalangan masuk. Setelah itu, kami menjelaskan maksud dan tujuan
kami ke sekolah, yaitu untuk mencocokan data KJP dan 8355. Maksud dan tujuan
kami pun diterima dengan sangat baik oleh pihak sekolah. Kamipun meminta
beberapa sample siswa untuk diwawancarai. Hari itu, kami mewawancarai 34 siswa.
Setelah melakukan wawancara dengan siswa, kami meminta evaluasi dari Ibu
Nurlita untuk kerja kami, dan melakukan perencanaan untuk pertemuan berikutnya.
Setelah itu, kami meminta data penerima KJP yang dimiliki oleh pihak sekolah.
Setelah itu kami melakukan penyocokan data di luar sekolah. Kami sangat
terbantu dengan adanya kerja sama dan penyambutan yang sangat baik dari pihak
sekolah. Setelah di cocokan, data yang kami miliki(dari Dinas Pendidikan) dan
data yang diberikan oleh pihak sekolah terdapat kecocokan 100%.
Bukti Pendataan pada google docs.
Lembar evaluasi
Hasil
kegiatan :
- Kesimpulan dari pengecekan KJP adalah bahwa SDN Meruya Utara 08 melakukan pembagian KJP dengan jujur dan telah melakukan semua aturan-aturan yang ada untuk menentukan apakah seorang siswa layak menerima KJP, seperti melakukan survey di tempat tinggal, menyelidiki kepemilikan keluarga siswa, dan bertanya kepada siswa serta orang tua secara lebih detail. Sekolah juga memberitahukan secara terbuka daftar siswa penerima KJP dan juga ada 4 siswa yang batal mendapatkan KJP.
- Kesimpulan dari kegiatan CB ini adalah kami dapat belajar untuk beretika dengan orang lain serta menjaga profesionalitas.
- Next to do : kami akan melakukan survey kembali ke SDN Meruya Utara 08 tentang 8355 dan semoga kami bisa bertemu dengan Kepala Sekolahnya sesuai dengan yang dianjurkan TFI.
- Jumlah Peserta saat survey KJP adalah 34 siswa terdiri dari berbaga tingkat kelas.
No comments:
Post a Comment