Wednesday, 21 October 2015

Kunjungan Kedua SDN Meruya Utara 08 PG


Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah Dasar Negeri Meruya Utara 08 dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia




          




Kelas   : LG01-LEC
Dosen : Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Waktu : Kamis, 15 Oktober 2015
Pukul   : 07.45 – 09.30                       
Lokasi : SDN Meruya Utara 08



Tim yang hadir :
Ketua              : Dickson Saputra        - 1701291283
Anggota          :
  1. Albert Guido                           – 1701335316
  2. Marlina Tandrianto Putri         – 1701298573
  3. Stephen                                   – 1701295294
  4. Suci Budi Sentosa                   – 1701334686
  5. Yessica Octavia Hermawan    - 1701324836


Dari kiri ke kanan : Yessica Octavia, Suci Budi Sentosa, Marlina Tandrianto, Albert Guido, Ibu Nurlita, Dickson Saputra, Stephen, Ibu Lenceria



Teori Character Building : Professional Development
Empat hak yang harus dimiliki oleh setiap konsumen :
a.       The right to safety
Hak atas keamanan, dimana produk yang ditawarkan kepada konsumen haruslah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Produk yang ditawarkan hendaknya tidak merusak kehidupan konsumen atau kehidupan manusia.
b.      The right to be informed
Hak atas informasi. Konsumen berhak mengetahui segala sesuatu tentang produk yang ia beli. Informasi yang ada berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen, bahwa apakah produk yang ia beli cocok untuk dikonsumsi atau tidak.
c.       The right to choose
Hak untuk memilih. Dalam hal ini, konsumen berhak untuk memilih produk mana yang akan ia pilih. Beberapa pilihan untuk barang yang sama membuat konsumen dibebaskan untuk memilih. Persaingan pasar yang kuat dapat membuat terjadinya kompetisi antar produsen.
d.      The right to be heard.
Hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk didengarkan, maksudnya setiap masukan, kritik, dan saran oleh konsumen haruslah didengar oleh produsen.
Dalam kasus kegiatan kami, konsumen diibaratkan sebagai penerima KJP, dan produsen diibaratkan sebagai Dinas Pendidikan DKI. Dari keempat poin di atas, kami mengambil tiga poin, yaitu the right to be informed, the right to choose, the right to be heard.
a.       The right to be informed
Setiap siswa memiliki hak untuk diinformasikan mengenai KJP, sehingga siswa tidak mampu dapat mendaftarkan dirinya dalam program ini. Selain itu, para penerima KJP juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya tentang program KJP ini. Hal ini bertujuan agar KJP dapat digunakan semaksimal mungkin bagi siswa yang membutuhkan.
b.      The right to choose
Para penerima KJP memiliki hak untuk menerima atau menolak KJP yang diberikan. Dalam hal ini, penerima KJP bisa saja membatalkan KJP yang telah ia terima dengan alasan tertentu.
c.       The right to be heard
Para siswa yang belum menerima KJP, namun memenuhi syarat dan ingin mendapatkan KJP memiliki hak untuk didengarkan. Siswa tersebut memiliki hak untuk mendaftarkan dirinya, dan Dinas Pendidikan DKI haruslah mendengarkan keinginan dari siswa tersebut.

Persiapan melakukan kegiatan

Pada kunjungan kedua ini, kami mempersiapkan kembali data-data untuk pencocokan data 8355. Sebelumnya, kami telah mencocokan jadwal bersama dengan Ibu Nurlita untuk kunjungan berikutnya. Dalam hal ini, etika yang kami ambil adalah tidak datang terlambat. Kelompok kami mampu berkoordinasi dengan baik, sehingga kami dapat datang tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Seperti hari sebelumnya, kami tetap menjunjung etiket cara berpakaian kami. Kami memakai almamater, flazz card, dan berpakaian formal.

Kegiatan kunjungan kedua

Pada kunjungan yang kedua ini, kami sekelompok melakukan pencocokan data 8355 dan melakukan wawancara KJP untuk pihak sekolah. Wawancara untuk pihak sekolah baru dapat kami laksanakan berhubung keterbatasan waktu dari pihak sekolah. Sebelumnya kami telah membuat janji untuk bertemu Ibu Nurlita selaku penanggung jawab KJP di sekolah tersebut. Setelah sampai, kami melakukan wawancara mengenai KJP untuk pihak sekolah. Kami pun mengambil sample lima anak untuk mengetahui besar pengeluaran mereka. Setelah itu kami meminta data 8355 yang dimiliki oleh sekolah. Data ini untuk dicocokkan dengan data dari Dinas Pendidikan DKI yang kami miliki. Setelah melakukan pencocokan, ditemukan data cocok 100%. Semua data yang dimiliki oleh pihak sekolah cocok dengan data dari Dinas Pendidikan DKI. Kami sangat berterimakasih kepada pihak sekolah karena penyambutan yang cukup baik, dan kerja sama dari sekolah membuat kami lebih mudah untuk mengerjakan pencocokan data KJP dan 8355 ini.

Pendataan pada Google Docs
Kami tidak melakukan pendataan pada Google Docs dikarenakan data yang ada cocok 100%.

Laporan Evaluasi




Hasil kegiatan :
  • Kesimpulan dari pengecekan 8355 adalah bahwa SDN Meruya Utara 08 merespon kami kembali dengan positif karena Ibu Wakil Kepala Sekolah secara terbuka memperlihatkan daftar siswa 8355 tanpa ada gelagat menutup-nutupi. Hasil yang didapatkanpun memiliki kecocokan 100%.
  • Kesimpulan dari kegiatan CB ini adalah kami dapat belajar untuk beretika dengan orang lain serta menjaga profesionalitas, dapat menyesuaikan diri apabila berkomunikasi dengan lawan yang lebih tua.
  • Next to do :  melakukan survey ke SMK Negeri 21.
  • Jumlah Peserta saat survey harga pengeluaran yang menggunakan KJP adalah 5 siswa kelas 6 dan Ibu Wakil Kepala Sekolah untuk mengetahui daftar 8355 serta kuisioner yang diberikan kepada guru.

Foto Kegiatan



No comments:

Post a Comment