Wednesday, 21 October 2015

Kunjungan Kedua SDN Meruya Utara 08 PG


Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah Dasar Negeri Meruya Utara 08 dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia




          




Kelas   : LG01-LEC
Dosen : Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Waktu : Kamis, 15 Oktober 2015
Pukul   : 07.45 – 09.30                       
Lokasi : SDN Meruya Utara 08



Tim yang hadir :
Ketua              : Dickson Saputra        - 1701291283
Anggota          :
  1. Albert Guido                           – 1701335316
  2. Marlina Tandrianto Putri         – 1701298573
  3. Stephen                                   – 1701295294
  4. Suci Budi Sentosa                   – 1701334686
  5. Yessica Octavia Hermawan    - 1701324836


Dari kiri ke kanan : Yessica Octavia, Suci Budi Sentosa, Marlina Tandrianto, Albert Guido, Ibu Nurlita, Dickson Saputra, Stephen, Ibu Lenceria



Teori Character Building : Professional Development
Empat hak yang harus dimiliki oleh setiap konsumen :
a.       The right to safety
Hak atas keamanan, dimana produk yang ditawarkan kepada konsumen haruslah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Produk yang ditawarkan hendaknya tidak merusak kehidupan konsumen atau kehidupan manusia.
b.      The right to be informed
Hak atas informasi. Konsumen berhak mengetahui segala sesuatu tentang produk yang ia beli. Informasi yang ada berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen, bahwa apakah produk yang ia beli cocok untuk dikonsumsi atau tidak.
c.       The right to choose
Hak untuk memilih. Dalam hal ini, konsumen berhak untuk memilih produk mana yang akan ia pilih. Beberapa pilihan untuk barang yang sama membuat konsumen dibebaskan untuk memilih. Persaingan pasar yang kuat dapat membuat terjadinya kompetisi antar produsen.
d.      The right to be heard.
Hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk didengarkan, maksudnya setiap masukan, kritik, dan saran oleh konsumen haruslah didengar oleh produsen.
Dalam kasus kegiatan kami, konsumen diibaratkan sebagai penerima KJP, dan produsen diibaratkan sebagai Dinas Pendidikan DKI. Dari keempat poin di atas, kami mengambil tiga poin, yaitu the right to be informed, the right to choose, the right to be heard.
a.       The right to be informed
Setiap siswa memiliki hak untuk diinformasikan mengenai KJP, sehingga siswa tidak mampu dapat mendaftarkan dirinya dalam program ini. Selain itu, para penerima KJP juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya tentang program KJP ini. Hal ini bertujuan agar KJP dapat digunakan semaksimal mungkin bagi siswa yang membutuhkan.
b.      The right to choose
Para penerima KJP memiliki hak untuk menerima atau menolak KJP yang diberikan. Dalam hal ini, penerima KJP bisa saja membatalkan KJP yang telah ia terima dengan alasan tertentu.
c.       The right to be heard
Para siswa yang belum menerima KJP, namun memenuhi syarat dan ingin mendapatkan KJP memiliki hak untuk didengarkan. Siswa tersebut memiliki hak untuk mendaftarkan dirinya, dan Dinas Pendidikan DKI haruslah mendengarkan keinginan dari siswa tersebut.

Persiapan melakukan kegiatan

Pada kunjungan kedua ini, kami mempersiapkan kembali data-data untuk pencocokan data 8355. Sebelumnya, kami telah mencocokan jadwal bersama dengan Ibu Nurlita untuk kunjungan berikutnya. Dalam hal ini, etika yang kami ambil adalah tidak datang terlambat. Kelompok kami mampu berkoordinasi dengan baik, sehingga kami dapat datang tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Seperti hari sebelumnya, kami tetap menjunjung etiket cara berpakaian kami. Kami memakai almamater, flazz card, dan berpakaian formal.

Kegiatan kunjungan kedua

Pada kunjungan yang kedua ini, kami sekelompok melakukan pencocokan data 8355 dan melakukan wawancara KJP untuk pihak sekolah. Wawancara untuk pihak sekolah baru dapat kami laksanakan berhubung keterbatasan waktu dari pihak sekolah. Sebelumnya kami telah membuat janji untuk bertemu Ibu Nurlita selaku penanggung jawab KJP di sekolah tersebut. Setelah sampai, kami melakukan wawancara mengenai KJP untuk pihak sekolah. Kami pun mengambil sample lima anak untuk mengetahui besar pengeluaran mereka. Setelah itu kami meminta data 8355 yang dimiliki oleh sekolah. Data ini untuk dicocokkan dengan data dari Dinas Pendidikan DKI yang kami miliki. Setelah melakukan pencocokan, ditemukan data cocok 100%. Semua data yang dimiliki oleh pihak sekolah cocok dengan data dari Dinas Pendidikan DKI. Kami sangat berterimakasih kepada pihak sekolah karena penyambutan yang cukup baik, dan kerja sama dari sekolah membuat kami lebih mudah untuk mengerjakan pencocokan data KJP dan 8355 ini.

Pendataan pada Google Docs
Kami tidak melakukan pendataan pada Google Docs dikarenakan data yang ada cocok 100%.

Laporan Evaluasi




Hasil kegiatan :
  • Kesimpulan dari pengecekan 8355 adalah bahwa SDN Meruya Utara 08 merespon kami kembali dengan positif karena Ibu Wakil Kepala Sekolah secara terbuka memperlihatkan daftar siswa 8355 tanpa ada gelagat menutup-nutupi. Hasil yang didapatkanpun memiliki kecocokan 100%.
  • Kesimpulan dari kegiatan CB ini adalah kami dapat belajar untuk beretika dengan orang lain serta menjaga profesionalitas, dapat menyesuaikan diri apabila berkomunikasi dengan lawan yang lebih tua.
  • Next to do :  melakukan survey ke SMK Negeri 21.
  • Jumlah Peserta saat survey harga pengeluaran yang menggunakan KJP adalah 5 siswa kelas 6 dan Ibu Wakil Kepala Sekolah untuk mengetahui daftar 8355 serta kuisioner yang diberikan kepada guru.

Foto Kegiatan



Kunjungan Pertama SDN Meruya Utara 08 PG



Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah Dasar Negeri Meruya Utara 08 dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia






                 


Kelas    : LG01-LEC
Dosen   : Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Waktu   : Selasa, 13 Oktober 2015
Pukul    : 07.45 – 09.30                      
Lokasi  : SDN Meruya Utara 08



Tim yang hadir :
Ketua              : Dickson Saputra      - 1701291283
Anggota          :
  1. Albert Guido                          – 1701335316
  2. Marlina Tandrianto Putri       – 1701298573
  3. Stephen                                  – 1701295294
  4. Suci Budi Sentosa                 – 1701334686
  5. Yessica Octavia Hermawan   - 1701324836



Dari kiri ke kanan : Suci Budi Sentosa, Yessica Octavia, Dickson Saputra, Marlina Tandrianto, Stephen, Albert Guido


Teori Character Building : Professional Development

Empat hak yang harus dimiliki oleh setiap konsumen :

  • The right to safety

Hak atas keamanan, dimana produk yang ditawarkan kepada konsumen haruslah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Produk yang ditawarkan hendaknya tidak merusak kehidupan konsumen atau kehidupan manusia.

  • The right to be informed

Hak atas informasi. Konsumen berhak mengetahui segala sesuatu tentang produk yang ia beli. Informasi yang ada berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen, bahwa apakah produk yang ia beli cocok untuk dikonsumsi atau tidak.

  •  The right to choose

Hak untuk memilih. Dalam hal ini, konsumen berhak untuk memilih produk mana yang akan ia pilih. Beberapa pilihan untuk barang yang sama membuat konsumen dibebaskan untuk memilih. Persaingan pasar yang kuat dapat membuat terjadinya kompetisi antar produsen.

  • The right to be heard.

Hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk didengarkan, maksudnya setiap masukan, kritik, dan saran oleh konsumen haruslah didengar oleh produsen.


Dalam kasus kegiatan kami, konsumen diibaratkan sebagai penerima KJP, dan produsen diibaratkan sebagai Dinas Pendidikan DKI. Dari keempat poin di atas, kami mengambil tiga poin, yaitu the right to be informed, the right to choose, the right to be heard.

  • The right to be informed

Setiap siswa memiliki hak untuk diinformasikan mengenai KJP, sehingga siswa tidak mampu dapat mendaftarkan dirinya dalam program ini. Selain itu, para penerima KJP juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya tentang program KJP ini. Hal ini bertujuan agar KJP dapat digunakan semaksimal mungkin bagi siswa yang membutuhkan.

  • The right to choose

Para penerima KJP memiliki hak untuk menerima atau menolak KJP yang diberikan. Dalam hal ini, penerima KJP bisa saja membatalkan KJP yang telah ia terima dengan alasan tertentu.

  • The right to be heard

Para siswa yang belum menerima KJP, namun memenuhi syarat dan ingin mendapatkan KJP memiliki hak untuk didengarkan. Siswa tersebut memiliki hak untuk mendaftarkan dirinya, dan Dinas Pendidikan DKI haruslah mendengarkan keinginan dari siswa tersebut.



Persiapan melakukan kegiatan
Sebelum kegiatan dilangsungkan, ketua kelompok kami mengikuti briefing yang diadakan TFI untuk memahami project yang akan kami kerjakan. Setelah itu, kami mempersiapkan data-data yang ada untuk melakukan kegiatan ini. Data-data tersebut seperti formulir evaluasi, surat izin, data-data siswa dari dinas pendidikan DKI, dll. Kami juga memperbanyak  daftar pertanyaan untuk ditanyakan kepada siswa penerima KJP. Setelah itu, kami melakukan koordinasi kelompok untuk merencanakan kunjungan ke sekolah yang dituju. Koordinasi waktu kunjungan dipermudah berhubung jadwal kuliah kami sekelompok yang sama. Setelah melakukan koordinasi waktu, kami melakukan koordinasi tentang apa yang harus dilakukan pada saat kegiatan berlangsung. Setelah semua koordinasi selesai, kami pun melakukan kunjungan dan melakukan kegiatan untuk mencocokan data KJP dan 8355.
Kami menerapkan beberapa materi di dalam kelas dalam persiapan kami melakukan kegiatan ini. Salah satu contohnya terdapat materi etika dan etiket. Etika berhubungan dengan masalah apakah suatu perbuatan boleh atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan etiket berkenaan dengan cara suatu perbuatan dilakukan. Dalam hal persiapan ini, etiket yang kami perhatikan sebelum melakukan kegiatan adalah etiket cara berpakaian. Pakaian yang dikenakan haruslah rapi, membawa almamater, dan Binusian ID card. Sedangkan etika yang kami terapkan adalah kami tidak boleh terlambat untuk melakukan kegiatan. Perbedaan keduanya juga terlihat dalam cakupannya. Etiket bersifat relatif-partikular. Maksudnya, etiket di tempat satu belum tentu sama ditempat lainnya. Dalam hal ini, persiapan yang kami lakukan dalam berpakaian belum tentu sama dengan kelompok lainnya. Misalnya saja jika Dinas Pendidikan yang melakukan kegiatan ini, maka mereka akan mengenakan pakaian dinas, mereka tidak perlu memakai almamater atau binusian ID. Sedangkan etika bersifat absolute-universal. Artinya, etika umumnya berlaku umum dimana saja. Dalam hal ini, datang tidak boleh terlambat akan berlaku di semua tempat. Misalnya saja jika Dinas Pendidikan yang datang untuk melakukan kegiatan ini, maka mereka tetap tidak boleh terlambat untuk melakukan kegiatan ini.


Kegiatan kunjungan pertama
Pada tanggal 13 Oktober, kelompok kami melakukan kunjungan ke SDN Meruya Utara 08 PG. Kedatangan kami untuk melakukan pencocokan data KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan 8355. Pada kunjungan pertama ini, kami melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah mengenai kegiatan ini. Sesampainya kami di SDN Meruya Utara 08 PG ini, kami menemui Ibu Nurlita selaku pengurus KJP, berhubung kepala sekolah yang berhalangan masuk. Setelah itu, kami menjelaskan maksud dan tujuan kami ke sekolah, yaitu untuk mencocokan data KJP dan 8355. Maksud dan tujuan kami pun diterima dengan sangat baik oleh pihak sekolah. Kamipun meminta beberapa sample siswa untuk diwawancarai. Hari itu, kami mewawancarai 34 siswa. Setelah melakukan wawancara dengan siswa, kami meminta evaluasi dari Ibu Nurlita untuk kerja kami, dan melakukan perencanaan untuk pertemuan berikutnya. Setelah itu, kami meminta data penerima KJP yang dimiliki oleh pihak sekolah. Setelah itu kami melakukan penyocokan data di luar sekolah. Kami sangat terbantu dengan adanya kerja sama dan penyambutan yang sangat baik dari pihak sekolah. Setelah di cocokan, data yang kami miliki(dari Dinas Pendidikan) dan data yang diberikan oleh pihak sekolah terdapat kecocokan 100%.


Bukti Pendataan pada google docs.


















Lembar evaluasi








Hasil kegiatan :
  • Kesimpulan dari pengecekan KJP adalah bahwa SDN Meruya Utara 08 melakukan pembagian KJP dengan jujur dan telah melakukan semua aturan-aturan yang ada untuk menentukan apakah seorang siswa layak menerima KJP, seperti melakukan survey di tempat tinggal, menyelidiki kepemilikan keluarga siswa, dan bertanya kepada siswa serta orang tua secara lebih detail. Sekolah juga memberitahukan secara terbuka daftar siswa penerima KJP dan juga ada 4 siswa yang batal mendapatkan KJP.
  • Kesimpulan dari kegiatan CB ini adalah kami dapat belajar untuk beretika dengan orang lain serta menjaga profesionalitas.
  • Next to do : kami akan melakukan survey kembali ke SDN Meruya Utara 08 tentang 8355 dan semoga kami bisa bertemu dengan Kepala Sekolahnya sesuai dengan yang dianjurkan TFI.
  • Jumlah Peserta saat survey KJP adalah 34 siswa terdiri dari berbaga tingkat kelas.


Foto Kegiatan