Sunday, 1 November 2015

Kunjungan SMK 21 Jakarta

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah Menengah Kejuruan 21 Jakarta dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia











Kelas   : LG01-LEC
Dosen : Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Waktu : Kamis, 29 Oktober 2015
Pukul   : 08.35 – 12.25                       
Lokasi : SMK 21 Jakarta



Tim yang hadir :
Ketua              : Dickson Saputra        - 1701291283
Anggota          :
  1. Albert Guido                           – 1701335316
  2. Marlina Tandrianto Putri         – 1701298573
  3. Stephen                                   – 1701295294
  4. Suci Budi Sentosa                   – 1701334686
  5. Yessica Octavia Hermawan    - 1701324836




 
 Dari kiri ke kanan : Suci Budi Sentosa, Yessica Octavia, Stephen, Marlina Tandrianto, Dickson Saputra, Albert Guido,  Bapak Bambang.



Teori Character Building : Professional Development
Empat hak yang harus dimiliki oleh setiap konsumen :
a.       The right to safety
Hak atas keamanan, dimana produk yang ditawarkan kepada konsumen haruslah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Produk yang ditawarkan hendaknya tidak merusak kehidupan konsumen atau kehidupan manusia.
b.      The right to be informed
Hak atas informasi. Konsumen berhak mengetahui segala sesuatu tentang produk yang ia beli. Informasi yang ada berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen, bahwa apakah produk yang ia beli cocok untuk dikonsumsi atau tidak.
c.       The right to choose
Hak untuk memilih. Dalam hal ini, konsumen berhak untuk memilih produk mana yang akan ia pilih. Beberapa pilihan untuk barang yang sama membuat konsumen dibebaskan untuk memilih. Persaingan pasar yang kuat dapat membuat terjadinya kompetisi antar produsen.
d.      The right to be heard.
Hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk didengarkan, maksudnya setiap masukan, kritik, dan saran oleh konsumen haruslah didengar oleh produsen.
Dalam kasus kegiatan kami, konsumen diibaratkan sebagai penerima KJP, dan produsen diibaratkan sebagai Dinas Pendidikan DKI. Dari keempat poin di atas, kami mengambil tiga poin, yaitu the right to be informed, the right to choose, the right to be heard.
a.       The right to be informed
Setiap siswa memiliki hak untuk diinformasikan mengenai KJP, sehingga siswa tidak mampu dapat mendaftarkan dirinya dalam program ini. Selain itu, para penerima KJP juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya tentang program KJP ini. Hal ini bertujuan agar KJP dapat digunakan semaksimal mungkin bagi siswa yang membutuhkan.
b.      The right to choose
Para penerima KJP memiliki hak untuk menerima atau menolak KJP yang diberikan. Dalam hal ini, penerima KJP bisa saja membatalkan KJP yang telah ia terima dengan alasan tertentu.
c.       The right to be heard
Para siswa yang belum menerima KJP, namun memenuhi syarat dan ingin mendapatkan KJP memiliki hak untuk didengarkan. Siswa tersebut memiliki hak untuk mendaftarkan dirinya, dan Dinas Pendidikan DKI haruslah mendengarkan keinginan dari siswa tersebut.

Persiapan melakukan kegiatan

Kunjungan ke SMK 21 Jakarta ini selesai dalam sekali kunjungan. Jadi, persiapan untuk kunjungan ini sama dengan persiapan sebelumnya. Kami mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ini. Kami juga tidak lupa memperhatikan kerapihan diri. Kami mempersiapkan almamater, flazz card sebagai pengenal, dan juga mengenakan pakaian yang rapi.

Kegiatan kunjungan kedua

Karena kunjungan ke SMK 21 Jakarta ini dilakukan sekali, maka kegiatan kali ini melanjutkan dari kegiatan pada laporan sebelumnya. Setelah kami selesai dengan KJP, kami pun meminta data 8355 untuk dicocokan. Kami mencocokan data tersebut dan terdapat lima data siswa yang berbeda.Data tersebut ada di data dari Dinas Pendidikan, namun tidak ada di data sekolah. Setelah mencocokan, kami pun mendokumentasikan kegiatan kami selama hari itu, sebagai bukti bahwa kami telah mencocokan data KJP dan 8355. Setelah semua kegiatan selesai dilakukan, kami pun berpamitan dengan pihak sekolah. Kami tidak sempat bertemu dengan kepala sekolah. Hal itu dikarenakan kepala sekolah yang sedang memiliki tamu, sehingga tidak dapat bertemu dengan kami. Selama kegiatan, kami dipandu oleh bapak Bambang Prioutomo selaku pihak TU. Kami sangat berterimakasih kepada bapak Bambang, dan siswa-siswi dari SMK 21 Jakarta atas kerjasamanya, dan penerimaanya dengan sangat memuaskan, sehingga kami dapat melakukan kegiatan ini dengan lancar.


Pendataan pada Google Docs







Laporan Evaluasi




Hasil kegiatan :
  • Kesimpulan dari verifikasi 8355 yang kami lakukan. Ada 5 siswa yang didata oleh dinas akan tetapi tidak ada datanya di sekolah.
  • Kesimpulan dari kegiatan CB ini adalah kami dapat belajar untuk beretika dengan orang lain serta menjaga profesionalitas, dapat menyesuaikan diri apabila berkomunikasi dengan lawan yang lebih tua, dapat bekerja sama dengan teman sekelompok, dan toleransi waktu.
  • Next to do :  membuat laporan akhir atas semua kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bapak TU bagian pengurus 8355 untuk verifikasi data siswa 8355.

Foto Kegiatan


Kunjungan SMK 21 Jakarta

Pendataan dan Validasi Realisasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Sekolah Menengah Kejuruan 21 Jakarta dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia





Kelas   : LG01-LEC
Dosen : Silverius Constantino Johanes Maria Lake
Waktu : Kamis, 29 Oktober 2015
Pukul   : 08.35 – 12.25                       
Lokasi : SMK 21 Jakarta



Tim yang hadir :
Ketua              : Dickson Saputra        - 1701291283
Anggota          :
  1. Albert Guido                           – 1701335316
  2. Marlina Tandrianto Putri         – 1701298573
  3. Stephen                                   – 1701295294
  4. Suci Budi Sentosa                   – 1701334686
  5. Yessica Octavia Hermawan    - 1701324836
     Dari kiri ke kanan : Suci Budi Sentosa, Yessica Octavia, Stephen, Marlina Tandrianto, Dickson Saputra, Albert Guido,  Bapak Bambang.

    Teori Character Building : Professional Development
    Empat hak yang harus dimiliki oleh setiap konsumen :
    a.       The right to safety
    Hak atas keamanan, dimana produk yang ditawarkan kepada konsumen haruslah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Produk yang ditawarkan hendaknya tidak merusak kehidupan konsumen atau kehidupan manusia.
    b.      The right to be informed
    Hak atas informasi. Konsumen berhak mengetahui segala sesuatu tentang produk yang ia beli. Informasi yang ada berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen, bahwa apakah produk yang ia beli cocok untuk dikonsumsi atau tidak.
    c.       The right to choose
    Hak untuk memilih. Dalam hal ini, konsumen berhak untuk memilih produk mana yang akan ia pilih. Beberapa pilihan untuk barang yang sama membuat konsumen dibebaskan untuk memilih. Persaingan pasar yang kuat dapat membuat terjadinya kompetisi antar produsen.
    d.      The right to be heard.
    Hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk didengarkan, maksudnya setiap masukan, kritik, dan saran oleh konsumen haruslah didengar oleh produsen.
    Dalam kasus kegiatan kami, konsumen diibaratkan sebagai penerima KJP, dan produsen diibaratkan sebagai Dinas Pendidikan DKI. Dari keempat poin di atas, kami mengambil tiga poin, yaitu the right to be informed, the right to choose, the right to be heard.
    a.       The right to be informed
    Setiap siswa memiliki hak untuk diinformasikan mengenai KJP, sehingga siswa tidak mampu dapat mendaftarkan dirinya dalam program ini. Selain itu, para penerima KJP juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya tentang program KJP ini. Hal ini bertujuan agar KJP dapat digunakan semaksimal mungkin bagi siswa yang membutuhkan.
    b.      The right to choose
    Para penerima KJP memiliki hak untuk menerima atau menolak KJP yang diberikan. Dalam hal ini, penerima KJP bisa saja membatalkan KJP yang telah ia terima dengan alasan tertentu.
    c.       The right to be heard
    Para siswa yang belum menerima KJP, namun memenuhi syarat dan ingin mendapatkan KJP memiliki hak untuk didengarkan. Siswa tersebut memiliki hak untuk mendaftarkan dirinya, dan Dinas Pendidikan DKI haruslah mendengarkan keinginan dari siswa tersebut.

    Persiapan melakukan kegiatan

    Kunjungan kali ini kami mempersiapkan diri untuk menuju ke SMK 21 Jakarta. Letak sekolah ini berada di daerah kemayoran, yang cukup jauh dari Alam Sutera. Pesiapan kali ini dimulai dari mencari tau lokasi sekolah, dan mencari jalan untuk menuju ke tempat tujuan. Namun, sebelum mencari jalan untuk menuju ke sana, kami merencanakan terlebih dahulu waktu kunjungan kami. Karena kami sekelompok berada di kelas yang sama, dengan jadwal yang sama, maka tidaklah susah untuk menkoordinasikan waktu kunjungan. Kami pun menyetujui untuk mengunjungi sekolah tersebut pada hari Kamis, 29 Oktober lalu. Kami juga tidak lupa saling mengingatkan untuk berpakaian rapi, memakai flazz card, dan membawa almamater. Kami juga tidak lupa membawa surat izin dan data-data lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini. Dalam kegiatan ini kami menjujung etiket yang ada. Hal tersebut dikarenakan kami bukan datang sebagai individu, melainkan membawa nama Binus, TFI, dan Dinas Pendidikan. Karena itu lah, sopan santun dan kerapihan diri sangat kami perhatikan.

    Kegiatan kunjungan kedua

    Pada kunjungan kali ini kami melakukan kegiatan di SMK 21 Jakarta. Hal pertama yang kami lakukan adalah mencari letak sekolah, karena kami masih asing dengan daerah kemayoran. Setelah sampai di SMK 21 Jakarta, kami menemui pihak sekolah untuk mensosialisasikan tentang kegiatan yang kami lakukan. Kami bertemu dengan salah seorang guru di sana, setelah meminta izin, kami diarahkan ke pihak TU, karena pihak TU yang menyimpan data-data tersebut. Kemudian, kami menjelaskan kembali tentang maksud dan tujuan kami berkunjung, kepada petugas TU yang bernama bapak Bambang Prioutomo. Dengan ramah petugas tersebut membantu kami. Kami pun melakukan pencocokan data KJP (Kartu Jakarta Pintar) dari sekolah dengan data yang kami miliki (data dari Dinas Pendidikan). Pada pencocokan ini, data cocok 100%. Setelah itu kami meminta sample beberapa siswa penerima KJP untuk diwawancarai. Penerima KJP di sekolah tersebut total 205 siswa. Kami mengambil sample 40 anak untuk diwawancarai mengenai KJP. Respon yang baik kami terima pula dari murid-murid dari SMK 21 Jakarta ini.


    Pendataan pada Google Docs










    Laporan Evaluasi



    Hasil kegiatan :
  6. Kesimpulan dari pengecekan KJP yang kami lakukan adalah data yang dimiliki dinas sama dengan data di sekolah.
  7. Kesimpulan dari kegiatan CB ini adalah kami dapat belajar untuk beretika dengan orang lain serta menjaga profesionalitas, dapat menyesuaikan diri apabila berkomunikasi dengan lawan yang lebih tua, dapat bekerja sama dengan teman sekelompok, dan toleransi waktu.
  8. Next to do :  Memverifikasi data 8355.
  9. Jumlah Peserta saat survey KJP membutuhkan 45 siswa dari berbagai kelas, Bapak TU bagian pengurus KJP untuk verifikasi data siswa penerima KJP dan sebagai Guru yang merekomendasikan siswa agar menerima KJP, dan 5 siswa untuk melakukan survey harga barang yang telah mereka beli menggunakan KJP.


    Foto Kegiatan